Seorang pria berinisial SS, 29 tahun, ditangkap karena diduga menganiaya ibu mertuanya, Masdiana, 49 tahun. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di sebuah kantor di daerah Alam Mayang, Pekanbaru. Kejadian ini terjadi akibat masalah rumah tangga antara SS dan istrinya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, mengungkapkan bahwa ibu mertua, Masdiana, datang berdiskusi dengan SS dan meminta menceraikan anaknya. Ia merasa SS menelantarkan istrinya selama lebih dari tiga bulan. Pertemuan tersebut memanas karena SS merasa terhina ditegur di depan umum.

Akibat dari pertemuan tersebut, SS diduga mencekik dan memukuli Masdiana, sehingga korban mengalami luka lebam di kepala dan tubuh. “Pelaku mengaku merasa sakit hati karena dimarahi dan dibentak di depan banyak orang,” kata Oka pada Selasa (27/5).

Tim Reskrim dari Polsek Tenayan Raya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Mereka berhasil menemukan dan menahan SS di tempat kerjanya. SS kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang dapat menghadapi hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Kapolsek Oka mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan masalah melalui musyawarah. Polisi akan memproses kasus ini sesuai aturan demi keadilan korban. “Tersangka ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus menangani kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.