Menerima respons berbagai macam dari berbagai partai politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tersebut tentu memberikan angin segar bagi partai politik karena seluruh partai politik peserta pemilu kini berhak untuk mengusung calon presiden mereka sendiri.
Sebelumnya, partai-partai politik harus membangun koalisi untuk mencapai syarat 20 persen suara agar dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Maka apa yang dilakukan oleh partai politik untuk memilih calon presiden pada tahun 2029 mendatang? Berikut adalah sikap masing-masing partai politik terhadap putusan MK ini.
PDI Perjuangan
Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan berlaku mengikat.
, Kamis (2/1/2025).
Tetapi, Said belum membicarakan kemungkinan PDI-P menetapkan calon sendiri atau tidak pada Pemilu 2029 mendatang.
Ia mengingatkan bahwa beberapa pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi terkait putusan tersebut.
Misalnya, MK menentukan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan melalui kombinasi partai politik, dengan syarat tidak menimbulkan dominasi dari satu partai atau kombinasi partai yang dapat membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar pembentukan undang-undang itu melibatkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Menghadapi hal ini, kami akan menjadikan pertimbangan dari putusan MK sebagai pedoman dalam Diskusi meninjau revisi UU Pemilu pada masa akan datang yang akan diketahui antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Said.
Partai Golkar
sangat mengejutkan.
Karena MK selama ini terus menolak untuk mendengar gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden.
“Pernyataannya sangat mengejutkan mengingat pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu terhadap 27 kasus sebelumnya selalu menolak,” ujar Sarmuji.
Diperlukan agar sistem presidensial dapat berjalan efektif.
ini?
“Sementara itu dulu. Jika sudah hilang rasa kejutan nanti saya akan mengupil lagi,” kata Sarmuji.
Partai Gerindra
.
Dasco mengatakan, pihaknya juga akan mempelajari dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi itu.
“Kita akan belajar. Tapi saya sudah mengatakan, kita menghormati keputusan MK,” ujar Dasco.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono menyebut, partai ini akan menggunakan keputusan tersebut sebagai landasan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Ia mengatakan, Fraksi Gerindra berpegang erat pada prinsip-prinsip demokrasi dan mengakui keputusan MK sebagai bagian dari hak demokrasi.
Namun, Budisatrio mengingatkan bahwa terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan ini disahkan sebagai produk revisi undang-undang.
“Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail tentang putusan tersebut sebelum kami jadikan sebagai bahan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio.
Partai Kebangkitan Bangsa
Sama seperti tiga partai sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar telah membicarakan kemungkinan memajukan kader PKB sebagai calon presiden.
Cak Imin, dengan panggilan akrabnya, mengekspos bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi ini semestinya menyambut baik karena membuka peluang Partai Keadilan Bangsa untuk mengembangkan kader sendiri.
Pastilah merespons dengan pasti (sebagai potensi untuk maju). Semua mendukung penerapan demokrasi. Tapi kita juga memiliki pengalaman, bahwa terlalu banyak calon yang tidak realistis juga sia-sia saja.
Meskipun demikian, ia tidak ingin maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 secara petahana.
Berlaku pada Pilpres 2024, ia lah masih bisa maju menjadi calon Wakil Presiden sebagai pasangan dari Anies Baswedan.
“Besok juga bisa maju, besok juga maju (Saat itu) Besok akan maju, tidak tahu, masih panjang sekali. Trauma bukan itu? Trauma mengalami kekalahan. (Kalian) Belum pernah mengalami kekalahan, ya,” tutup Bima.
Partai Nasdem
Partai Nasdem tampaknya memiliki sikap yang lain.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memperhatikan kemungkinan masalah yang cenderung rumit yang akan terjadi jika ambang batas pencalonan kepala daerah dihapus.
“Putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kompleksitas dan kesulitan dalam pelaksanaannya nanti,” kata Hermawi.
Dia berpendapat, MK seharusnya mengurangi batas ambang pencalonan, bukan menghapusnya secara keseluruhan.
Diperlukan sebagai bagian dari peraturan permainan, sekaligus sebagai seleksi awal untuk menemukan pemimpin yang dapat dipercaya.
“Baik dalam pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan, bahkan di tingkat kelurahan,” kata Hermawi.
.
“Tidak terbayangkan bagaimana pilpres tanpa ambang batas, bagi NKRI khusus bagi beribu-ribu juta rakyat, sungguh tidak terbayangkan,” ujar Hermawi.
Partai Keadilan Sejahtera
20 persen dihapus.
Namun, HNW menilai MK seharusnya telah menghapus ketentuan tersebut sejak lama.
“PKT mendukung keputusan MK itu meskipun terjadi penundaannya. Setelah banyak pihak, termasuk PKT, mengajukan jeritan rasa keberatan terkait PT 20 persen, apa yang saya harapkan akhirnya algojemen,” ujar Ketua KPU.
HNW berpandangan, keputusan itu akan membuat pemilu lebih demokratis, meski jumlah calon yang mengikuti kontestasi juga akan meningkat.
“Daripada hanya 2 atau 3 pasang calon presiden seperti Pilpres 2014-2024 sejak diberlakukannya PT 20 persen, yang menyebabkan pembagian dan pembatasan calon presiden/wakil presiden yang berkualitas,” ujar HNW.
Partai Demokrat
sudah semestinya dihapus.
“Kami tidak heran dengan keputusan MK ini, karena memang itulah yang mestinya,” kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani
Meskipun mempunyai peluang untuk mengembangkan kader sendiri sebagai capres, Kamhar menegaskan bahwa Partai Demokrat konsisten untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengklaim Demokrat akan berusaha sekuat tenaga untuk menjamin kelangsungan pemerintahan Presiden Prabowo.
Partai Amanat Nasional
.
Yandi Susanto, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), mengatakan bahwa partainya belum mempertimbangkan untuk mengajukan calonnya sendiri pada Pemilihan Presiden 2029 mendatang.
“We masih setia kepada Pak Prabowo. Sampai sekarang paling setia kepada Pak Prabowo yaitu PAN, mendukung tiga kali,” ungkap Yandri di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).
Dalam sidang paripurna, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sayyid Daud Badaruddin (atau lebih adalah Saleh Partaonan Daulay) menambahkan, Partai Amanat Nasional sebelumnya sempat berjuang untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden karena dinilai tidak adil.
.
“Saya berpendapat, jika menggunakan sistem Partai Politik, itu berarti tidak semua warga negara memiliki hak untuk menjadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju kehancurkan. Sementara, untuk mendapatkan dukungan politik dalam jumlah besar itu sangat sulit,” katanya.
Partai Persatuan Pembangunan
Puluhan partai juga datang ke rilis. Partai-partai yang tidak beranggotakan parlemen juga datang, seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy berharap, putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat memperbaiki iklim demokrasi yang sempat memburuk pada Pemilihan Umum 2024.
“PPP berharap putusan ini akan memperbaiki iklim demokrasi kita yang sempat guys putusitas di Pemiluesterday sebelumnya,” ujar Rommy, sapaan akrabnya.
Juga tidak akan mengurangi legitimasi seorang presiden.
15 persen.
“Kenyataan bahwa sebagai negara presidensial, calon presiden tidak perlu mendapatkan dukungan besar dalam jumlah yang signifikan. Secara praktis, tidak ada perbedaan antara dukungan 15 persen, 20 persen, atau 25 persen,” kata Rommy.
Partai Solidaritas Indonesia
Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman mengatakan bahwa pihaknya mengakui dan menghargai keputusan untuk menghilangkan persentase majelis besar mendesak 20%
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi bertindak dengan tujuan menjaga hak-hak yang tertera dalam konstitusi dari warga negara.
“PSI menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang beradab menjaga hak asasi kependudukan warga negara,” kata Andy.
Partai Buruh
Meskipun tidak lolos parlemen, Partai Buruh siap mengusung calon presiden sendiri pada Pemilu 2029.
“Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa ambang batas presiden adalah 0 persen atau dihapuskan. Dengan ini, pada Pilpres 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus bergabung dengan partai politik lain,” ujar Ketua Presidium Partai Buruh Said Iqbal.
Saya menyebutkan, putusan MK itu membuka peluang bagi pekerja pabrik untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, mirip dengan yang terjadi di Brasil, Australia, dan negara-negara lainnya.
Partai Buruh juga mengumumkan bahwa pada Kongres ke-2 Partai Buruh yang akan diadakan pada Oktober 2026, nama calon presiden dan calon wakil presiden yang akan didukung untuk Pemilu 2029 akan diumumkan.
“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya golongan elite,” utusnya.