Jadwal pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 ada yang ditunda, menjadi 13 Maret 2025. Hal itu diungkap oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizard Karsayuda.
Merespons hal tersebut, Ketua Fraksi PP Rizka G. Pangaribuan, mengatakan Pramono dan Rano pun tak keberatan pelantikan diundur.
“Kami akan mengikuti penetapan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI dan pemerintah,” demikannya pada keterangan resmi, Senin (6/1/2025).
Dengan perlu diingat, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, sergeant daerah dilantik pada tanggal 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan walikota pada 10 Februari 2025.
Jadwal pelantikan ter delaying karena masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Benar (pandangan mundur), karena MK baru akan menyelesaikan semua perselisihan pilpres itu bulan Maret 2025,” kata Rifqinizamy.
“Dan MK (Mahkamah Konstitusi) baru akan mengeluarkan seluruh putusan pengucilan seluruh daftar nama calon gubernur dan wali kota terpilih, sekembalinya PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) itu selesai di MK,” lanjutnya.
Menurut Rifqinizamy, kepala daerah baik yang digugat maupun tidak ke Mahkamah Konstitusi harus dilantik secara bersamaan.
Dengan demikian, menurutnya, pelantikan kepala daerah akan ditunda serentak.
Dia menyatakan, sangat mungkin pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada hari yang sama ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh sengketalah sengketa.
“Sengketa dan tidak sengketa partai dalam MK itu harus dilundangkan secara bersamaan. Itulah prinsip dasar pilkada serentak.” “Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu berakhirnya sengketa di Mahkamah Konstitusi. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025”, kata Rifqinizamy.
Google News
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09