Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik, Ilham Muhammad Yasir, S.H., LL.M menyoroti penerimaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Menurut Ilham, prestasi WTP tersebut tidak menjamin kebersihan pengelolaan keuangan daerah dan dapat menjadi tempat perlindungan bagi Pemkab Kuansing dari masalah hukum.

Ilham menegaskan bahwa penerimaan WTP seharusnya tidak membuat Pemkab Kuansing terlepas dari tanggung jawab. Dia menyatakan bahwa aparat penegak hukum memiliki hak untuk melakukan audit ulang jika diperlukan. Hasil audit BPK terhadap keuangan Pemkab Kuansing seharusnya memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menguji kembali keabsahan WTP yang diberikan.

Menurut Ilham, kondisi fiskal yang tidak stabil di berbagai daerah, termasuk Kuansing, menunjukkan bahwa penilaian WTP seharusnya tidak hanya berdasarkan standar akuntansi, tetapi juga melibatkan evaluasi substansial terhadap tata kelola keuangan daerah. Dia menyoroti pentingnya BPK untuk melakukan audit yang menyentuh substansi permasalahan keuangan daerah.

Pengamat Publik, Taufik, juga mengomentari bahwa WTP seharusnya menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memperbaiki dan mengevaluasi tata kelola keuangan. Dia menekankan pentingnya melihat kondisi aktual dan substansial dalam penilaian WTP, terutama mengingat kondisi tunda bayar yang mencapai ratusan miliar di beberapa daerah.

Ilham juga menyoroti muatan politis yang mungkin terkandung dalam pemberian WTP oleh BPK. Dia menegaskan bahwa temuan kasus suap di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Meranti, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Ilham meminta BPK untuk mengakhiri praktik-praktik yang merugikan dan mendorong auditor untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam.

Koordinator Wilayah Kuansing BPK, Agung M Noer, menanggapi pendapat Ilham dengan menyatakan bahwa penerimaan WTP seharusnya menjadi motivasi bagi daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangannya. Dia menegaskan bahwa jika BPK menemukan masalah dalam audit, daerah tersebut harus segera menindaklanjuti dalam waktu 60 hari.

Meskipun terdapat catatan dari BPK terkait kondisi keuangan di Pemkab Kuansing, Agung menilai bahwa kondisi tersebut tidak signifikan. Dia menegaskan bahwa laporan mengenai kondisi keuangan daerah, termasuk masalah tunda bayar, telah disampaikan secara transparan. Pemerintah daerah diharapkan untuk memperbaiki masalah yang terungkap dalam audit BPK untuk kemajuan ke depan.