Prabowo memerintahkan membenamkan pagar laut di Kabupaten Tangerang karena tidak memiliki izin.
Setelah menjadi mandat, KKP melakukan penutupan terhadap aktivitas pembentukan tambak laut ilegal seluas 30,16 kilometer (km) yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
“Pak Presiden sudah memberi instruksi. Saya dipanggil langsung Pak Menteri (KKP) tadi pagi untuk memerintahkan penyegelan. Negara tidak boleh kalah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono.
Tidak memiliki izin
Di Minggu (12/3/2023) Dalam Rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), badai tropis yang sangat besar datang ke arah Asia Tenggara.
Penyegelan dilakukan karena pemagaran tidak memiliki izin dasar KKPRL dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang dapat merugikan nelayan dan membahayakan ekosistem pesisir.
Penyegelan disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.
Pria yang dikenal dengan nama Ipunk tersebut mengatakan langkah tersebut adalah jawaban dari KKP atas keluhan dari para nelaya setempat dan upaya untuk menerapkan dan menegakkan regulasi tentang tata guna lautan.
“Saat ini, kita telah menghentikan aktivitas membangun pemagaran sambil terus menggali siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ilunk dalam keterangan resmi pada Kamis. Sebelumnya, tim gabungan polisi laut Ditjen PSDKP dan dinas kelautan dan perikanan Banten telah melakukan siasat di desa dan kecamatan di sekitar lokasi membangun pemagaran pada bulan September tahun jadul.
Investigasi menunjukkan bahwa pengeringan pantai dimulai di Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang.
Konstruksi pembuatan pagar menggunakan cerucuk bambu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa lokasi mencari makan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga menganalisis foto drone dan ArcGIS. Menurut data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area kotoran dan pasir dengan jarak pengamanan sekitar 700 meter dari garis pantai,” ujarnya.
“Kegiatan ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” lanjutnya.
di sini
Google News