Membentang di sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan ada dua perintah yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo tentang penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri.
Saya tidak menemukan teks asal yang ingin Anda tirtalisponparafrasing. Anda mengirimkan bagian teks di tengah-tengah. Silakan kirimkan teks lengkap yang ingin Anda parafrasing, saya akan bekerja untukitu.
“Tanyakan, pak Charles, gimana urutan baiknya pas anggota yang ditemukan keystone aroma pasca Observasi Perburuan Pandawa,” katanya ketika ditemui, Rabu (15/1/2025), di kompleks DPR/MPR.
IJIN KKP Segel Pagar Laut di Bekasi, Kehadiran Perusahaan Diseebutkan Tidak Langsung Ini melibatkan dengan kegiatan usaha penjagaan pagar laut. Hal ini berkategori izin KKP.
Tetapi, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan informasi lebih detail tentang evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang dekat dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut.
“Saya tidak memiliki informasi sampai ke situ, pengetahuan saya terkait dengan peranan saya sebagai Ketua MPR RI,” jelasnya.
:
Pada kesempatan terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukanlah bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN.
Airlangga menyatakan bahwa meskipun pagar laut tersebut berada di dekat daerah PIK 2, tetapi bukan merupakan bagian dari PSN.
:
“Tidak ada hubungannya antara pembangunan pagar laut dengan PPn 11,” ucapnya di Kantor Sekretariat Kabinet Perencanaan Pembangunan Ketahanan Nasional, Selasa (14/1/2025).
Tentang mengapa Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk meningkatkan area hijau dan kota hijau (Eco-City). Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun.
Airlangga menegaskan bahwa PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan hutan mangrove, bukanlah pagar laut.
“Tidak ada hubungan pagar, PSN itu hanya untuk memungut izin di kawasan hutan mangrove, bukan di PIKnya,” lanjut Airlangga.
Berbagai pihak mengembanggakan terkait kepemilikan pagar laut itu, termasuk Pengembang PIK 2, yang menyatakan bahwa pihak tersebut tidak terkait dengan kemunculan pagar laut di Tangerang.
“Itu tidak ada kaitan dengan kita, kemudian akan dilakukan oleh kuasa hukum untuk melanjutkan [tindakan berikutnya],” kata Tujuan Manajer Lepas Kepalam Pasar KH (Tangi di wilayah Banten, Banten, Minggu (12/1/2025).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, hingga saat ini belum ada yang datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menuntut kepemilikan pagar laut.
“Hingga kini belum ada yang ingin datang mengaku sebagai pemilik [pagar laut],” kata Doni saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Senin (14/1/2025).
Adapun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap karang batu laut tersebut. Setelah penyegelan, KKP memberikan waktu 10 hari bagi pemilik karang diundang oleh KKP.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada yang mengklaim lahannya, maka pemerintah akan mengambil langkah terakhir, yaitu melakukan pembongkaran.
“Itu langkah terakhir,” ujarnya.
Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum
LBHAP PP Muhammadiyah akan melaporkan tentang temuan skandal pagar laut di Tangerang, Banten.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan laporan itu dibuat karena/pada dasar tidak adanya tanggapan dari pihak yang terkait papan pagar laut tersebut.
Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk menyampaikan laporan atau pengaduan resmi terkait kasus makelar laut itu,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).
Adapun, tenggat somasi terbuka yang dibuka oleh PP Muhammadiyah selama 3 kali 24 jam telah habis sejak Senin (13/1/2025).
“Mengingat, waktu 72 jam telah lampau sejak bela diri dibuka, ini,” tambahnya.
Gufroni mengatakan, jadwal pengadilan atau laporan tersebut rencananya akan dilakukan besok, Jumat (17/1/2025) di Polri Bagian Pengawasan Prestasi Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Laporan atau aduannya, sekitar pukul 14.00 WIB berlangsung di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksa Pengadilan Jakarta Selatan,” pungkas Ghufron.
Secara khusus, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf meminta untuk mendalaminya kembali Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat.
“Saya juga menerima laporan-laporan dari warga masyarakat di wilayah proyek PIK 2 tersebut. Banyak keluh kesah dan sebagian dari anak-anak muda itu adalah masalah-masalah hukum,” ujar Gus Yahya dibeberkan
Polemik mengenai Projek Sistem Nasional untuk Pertanahan (PSN) di Pusat Ibadah Kristen (PIK) 2 terus-kelanjutan mendapat dukungan maupun penolakan di tengah masyarakat.
Salah satu yang tolak adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas meminta proyek tersebut berhenti, karena masih ada permasalahan hukum yang belum selesai.
Menurut Gus Yahya, bagi PBNU, proyek PSN di PIK 2 adalah proyek yang langsung berpengaruh pada masyarakat luas, termasuk menjelaskan hak-hak mereka.
“Jadi, saya kira ini harus mendapatkan analisis lebih menyeluruh mengenai, terlebih dahulu bagaimana proyeksi untuk hari esok atau visi dari proyek ini,” katanya Gus Yahya.
Selain itu, menurut orang itu, juga perlu dilihat bagaimana pengelolaan proyek tersebut sejauh ini. Karena, menurut orang itu, masih ada masalah dalam pengerjaan berdasarkan laporan masyarakat.
“Tentu saja kita melihat dari apa yang sudah dilakukan selama ini, menurut laporan masyarakat memang ada berbagai masalah,” kata Gus Yahya.
Diperluaskan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menutup pagar laut ilegal dengan jarak 30,16 kilometer di pantai Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025).
Pemerintah menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat dan menegakkan aturan yang berlaku terkait pengelolaan ruang laut. Meskipun pagar laut ilegal tersebut telah disegel oleh KKP, hingga saat ini pemerintah belum mengetahui siapa pelakunya.