Presiden Prabowo melarang kalangan Kabinet Merah Putih untuk membuat acara seremonial.
APBIs mengatakan bahwa anggaran untuk kegiatan seperti itu sudah dibatalkan.
“Tegas saya bahwa hal-hal di luar sana, yang seremonial, upacara merayakan ulang tahun sekarang, ulang tahun silamlah, ulang tahun kemarin-lah, sekarang tidak kami anggarkan,” ujar Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1)).
“Merayakan ulang tahun dilakukan dengan sederhana di ruangan kantor. Bila perlu, maksimal 15 orang hadir, sisanya melalihkan ke konferensi video,” kata Presiden.
Selain itu, Prabowo juga memotong lebih dari 50 persen anggaran perjalanan dinas. Dengan melakukan hal ini, Negara dapat menghemat sekitar Rp 20 triliun.
Dia mengatakan bahwa anggaran sebesar itu lebih baik digunakan untuk memperbaiki gedung sekolah yang rusak.
Dia juga meminta komitmen dari para menteri untuk melaksanakan kebijakan ini.
“Saya berjanji bahwa saya sangat serius dalam hal ini. Saya meminta kesetiaan, semua menteri, semua kepala lembaga untuk patuh dalam hal ini,” ujar Prabowo.
Sebelumnya, Kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih ditunjuk untuk mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas dengan nilai minimal 50 persen dari anggaran sisa tahun 2024.
Instruksi yang dituangkan dalam surat nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ini bertujuan untuk menindaklanjuti amanat Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kabinet pada 23 Oktober dan November 2024.
Surat itu menjelaskan bahwa penurunan anggaran perjalanan dinas dapat dilakukan dengan cara tetap mempertahankan efisiensi pencapaian target program dari masing-masing kementerian dan lembaga.
“Untuk kebutuhan transportasi dinas seperti yang disebutkan di puntos 1 dilakukan penghematan sebesar setidaknya 50 persen dari sisa anggaran Kehadiran Perjalanan Dinas pada APA Anggaran 2024 terhitung sejak surat ini diatur,” bunyi poin 2 surat tersebut, dikutip Senin (11/2024).
Namun demikian, jika ada kebutuhan anggaran untuk pembelanjaan perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah tindakan penghematan dilakukan, Menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Bendahara Negara mengkecualikan kebijakan penurunan anggaran belanja untuk biaya perjalanan dinas bagi unit-unit yang di dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya memerlukan perjalanan dinas.
Tetapi kecuali untuk pembelian untuk perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama, serta biaya perjalanan dinas di kedutaan besar atau atase.