Untuk pengurusan properti masyarakat, salah satunya pemerintah akan membuat pembayaran pajak untuk pembelian rumah menjadi nol persen (%0).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan menjadi 0% untuk meningkatkan minat masyarakat membeli properti. BPHTB sebelumnya ditetapkan 5% dari nilai objek pajak.
Maruarar menekankan bahwa saat ini telah ada surat keputusan bersama (SKB) antara 3 Menteri yang dibuat untuk melandasi kebijakan, yaitu bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Saggo Hanurung.
“Kami sudah membuat SKB dengan Mendagri, Menteri PU, dan kami (Menteri PKP), itulah bagaimana BPHTB bisa menjadi 0%, yang mutlak harus membayar 5% dan itu sangat menguntungkan bagi rakyat,” tuturnya
Tak hanya itu, kata Maruarar, pemerintah juga memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan maksimal harga Rp2 miliar, sehingga pajak yang diterapkan menjadi 0%.
:
Tidak hanya itu, kata Maruarar juga mengikuti insentif untuk pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, kepengurusannya akan dipercepat menjadi selama 10 hari dari masa pengurusan yang sebelumnya sepanjang 45 hari. Bahkan, untuk khusus Kota Tangerang pengurusan bisa diselesaikan dalam waktu 4 jam saja.
“PBB untuk bangunan gedung, ya itu juga 0%. Dulu disebut IMB, sekarang PBG. Dahulu sudah 45 hari, kini kita sudah membuat SKB itu menjadi 10 hari,” tandas Maruarar.
: