.
Tahap 1 telah dimasukkan pengumuman kelulusan, belum ada jelasnya tentang mekanisme mengangkat PPPK Paruh Waktu.
Tidak ada regulasi yang menjadi pedoman untuk instansi, kapan ketika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kenaikan honorer menjadi PNS Perjanjian Kerja Khusus Paruh Waktu (PKKP).
Tentang jam kerja dan gaji PPPK Paruh Waktu, belum juga ada peraturan yang mengatur.
Akun SSCASN Peserta Kode R2 Mendadak Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
Sudah pasti, lembaga terutama daerah membuat menunggu kepastian mengenai penanganan terhadap pegawai yang gagal mendapatkan jabatan PPPK 2024.
Dinas Satuan Polisi Perangkat Daerah (Satpol Pam) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, misalnya.
Dinas Satpol PP Mukomuko akan tetap mempertahankan sebanyak 37 orang pekerja kontrak daerah, untuk tetap bekerja di instansi ini.
“Tenaga honorer di DisSatpol PP di Kabupaten Mukomuko ini memiliki perlakuan khusus karena tanpa mereka kami tidak mampu, jadi mereka harus dipertahankan,” kata Kepala DisSatpol PP Jodi di Mukomuko, Minggu (5/1).
Inilah Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Honor untuk Menjadi PPPK Paruh Waktu, Tersedia Formasi Tampungan
Sekarang ini, jumlah anggota Satpol PP yang menjadi pegawai honorer di Dinas Satpol PP Mukomuko telah menurun menjadi 37 orang, dari awalnya 43 orang.
Dikarenakan tigabons unsur satuanTugas Laksalah satu PP lulus secom test PegawaiNegeri dengan PPDK dan tiga tesis calon PegawaiNegeri (PNS).
Sekutu ini mengatakan, terkait masih banyaknya anggota Satpol PP yang masih bertugas secara honorer tidak hanya di Kabupaten Mukomuko saja, di Indonesia saja sekitar 75 persen anggota Satpol PP masih berstatus sebagai tenaga honorer daerah.
Banyaknya Calon Pegawai Pemerintah dengan Pembangunan Ketenagakerjaan (PPPK) Tahun 2024 Gelombang 2, Sebagian Besar Lulusan SMP/SMU, Merebut Sisa Quota Lowongan
Menurutnya, orang-orang di pihaknya tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari pekerja kontrak.
Maka itu, pihaknya berharap pemerintah daerah tetap menyiapkan anggaran untuk membayar gaji pekerja honorer di Dinas Satpol PP yang tidak lulus tes PPPK maupun CPNS.
Dia mengatakan, Personel Satpol PP tidak hanya merupakaniterals Utusan Dinas Daerah yang dibayar dari APBD, ada juga Personel Satpol PP yang merupakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Ia mengatakan, “TKS ini berjumlah 51 orang, mereka terdaftar di dinas kami, dan mereka punya semangat kerja,”
Jodi berpendapat bahwa dinas ini membutuhkan mereka sewaktu kegiatan besar seperti perlindungan perayaan hari jadi daerah ini dan hari besar lainnya, namun bukan setiap harinya.
Setelah itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang mereka dalam TKS guna menanyakan apakah mereka masih ingin terus berdinas atau tidak karena pemerintah setempat tidak memiliki dana untuk membayar gaji mereka.
Dia mengatakan, bahwa apabila mereka masih siap untuk menabung untuk berpakaian dinas daerah, maka mereka akan diberi peralatan dan seragam PDL agar perlengkapan itu bisa digunakan sewaktu-waktu mereka bertugas.
“Ini menunjukkan bahwa mereka masih siap, jadi kapan waktu mereka dibutuhkan harus siap membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengamanan dan penegakan peraturan daerah,” kata Jodi.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini ini