Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan tambahan pendapatan pajak dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang berlaku hanya untuk barang mewah sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah melakukan perhitungan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait potensi tambahan pendapatan berasal dari kebijakan PPN 12%.
“Sangat sulit menentukan jumlah konkretnya,” ujar Suryo dalam konferensi pers, Senin (6/1). “Kami menyampaikan perkiraan yang menurut kami laut tim kami berkolaborasi dengan BKF, dugaan perkiraan untuk proyek dari sekitar Rp 1,5 triliun sampai Rp 3,5 triliun,” kata Suryo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak penjualan besar (PPnBM) sebesar 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan besar tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Dengan begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN sebesar 11% tidak mengalami kenaikan menjadi 12%.
Menurut PMK 15/2023, ada beberapa barang yang mengalami pajak bersifat merkantil. Rincian tentang hal tersebut adalah sebagai berikut:
dan sekualifikasinya dengan harga jual Rp 30 miliar.
2. Grup balon udara yang dapat dikendalikan, pesawat udara lainnya yang tidak memiliki tenaga pengerak; grup peluru senjata api (kecuali untuk keperluan keamanan negara), peluru, dan komponennya (kecuali peluru senapan udara).
3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan pemerintah seperti senjata artileri, pistol revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, pistol revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
5. Kapal pesiar mewah (selain untuk tujuan negara), kapal feri umum, kapal wisata, dan kendaraan air lainnya yang dirancang utk pengangkutan penumpang, kapal feri dari semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara, transportasi umum, atau usaha pariwisata), Yacht (kecuali untuk pemerintah, transportasi umum, atau usaha pariwisata).