Selain itu, kabar tentang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menetapkan bahwa, mulai tahun 2025, manfaat Jaminan Pensiun (JP) dapat dicairkan ketika peserta berusia 59 tahun, juga ramai dibaca publik. Berikut ringkasan ringkasannya.
Luhut Sebut Orang yang Belum Bayar Pajak Mungkin Tidak Bisa Urus Paspor hingga SIM
Dengan kelengkapan teknologi ini, kata Luhut, pemerintah bisa mengawasi davam patuh baik wajib pajak orang pribadi serta lembaga atau perusahaan, termasuk juga kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), misalnya royalti batu bara.
Luhut menekankan bahwa apabila perusahaan belum membayar pajak, maka tidak bisa melakukan kegiatan ekspor impor karena cara tersebut adalah dengan menggunakan automatic blocking. Hal ini mirip dengan individu, maka tidak bisa mengakses layanan pemerintahan lain.
“Lebih lanjut lagi, Anda harus mengurus paspor Anda, namun hal itu tidak bisa dilakukan karena Anda belum membayar pajak. Anda tidak bisa dan bisa mengurus surat izin mengemudi (SIM), juga tidak apa-apa. Karena Anda belum membayar ini (pajak),” tegas Luhut dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut Luhut, ini akan membuat Indonesia lebih transparan dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Dia memastikan sistem ini juga bisa mendeteksi pelanggaran dari para pejabat.
BPJamsostek: Gaji Pensiun Baru Bisa CairگرانMulai 2025
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa manfaat Jaminan Pensiun (JP) bagi pekerja swasta baru dapat diambil sejak usia 59 tahun, seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang usia pensiun di Indonesia.
Rabu (8/1) dinewskan Kamis (9/1).
Ia menjelaskan berdasarkan filosofinya, sasaran penerimaan jaminan pensiun ditujukan untuk menjaga kesejahteraan seseorang ketika ia memasuki masa pensiun.
Hingga kata Oni, peserta dapat mencairkan manfaatnya setelah memasuki usia pensiun yang telah ditentukan menurut aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
“Negara baru saja menaikkan umur pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Ini sesuai dengan komitmen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015,” jelasnya.