Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) terus menggencarkan sosialisasi larangan pembakaran lahan dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan. Hal ini dilakukan dengan memasang spanduk dan melakukan patroli di wilayah rawan pada Rabu (12/2/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Mesah, Aipda M. Sobirin, yang menyampaikan imbauan serta maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan. Menurut Aipda Sobirin, membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius serta konsekuensi hukum.
Kapolsek TPTM, Ipda Bonni Ferdy Sagala menjelaskan bahwa selain sosialisasi, petugas juga melakukan patroli ke wilayah rawan karhutla untuk memastikan tidak ada aktivitas pembakaran ilegal. Hingga saat ini, hasil pemantauan menunjukkan tidak ditemukan titik api di wilayah tersebut.
Kapolsek Ipda Bonni menekankan bahwa kegiatan sosialisasi dan patroli ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan serta menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari dampak negatif akibat kebakaran hutan dan lahan.
Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh Polsek TPTM, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Selain itu, langkah preventif seperti sosialisasi dan patroli juga akan membantu dalam mengurangi risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Upaya pencegahan karhutla yang dilakukan oleh Polsek TPTM juga sejalan dengan instruksi Kapolda Riau untuk menghindari aktivitas pembakaran lahan. Dengan adanya kesadaran dan kerjasama dari masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan.