Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir, jajaran Polres Inhil melalui Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan empat orang pengedar sabu dalam waktu satu malam. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, dengan barang bukti sabu seberat 7,17 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/4/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Tembilahan Hulu. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Aipda Fitrianto bersama personel langsung bergerak menyusuri lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Penyusuran dimulai dari Kelurahan Tembilahan Hulu dan berhasil mengamankan dua pelaku di dua lokasi berdekatan, yaitu Jalan Sapta Marga Gang Samarinda VI dan Jalan Pelajar Gang Kecubung. Sementara dua pelaku lainnya ditangkap di lokasi lain, yaitu halaman parkir RSUD Puri Husada di Jalan Veteran, serta di Jalan Pelajar Ujung, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Keempat pelaku yang diamankan adalah AJ alias Andre, W alias Yono, YAW alias Yudi, dan YIP alias Yusuf. Dari hasil tes urine, keempatnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu dan kini telah resmi ditahan di Polsek Tembilahan Hulu.
Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Hasan Basri, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya. Polres Inhil tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.