Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Senin pagi (16/06/2025). Pelaku berinisial (A H) (53), warga setempat, berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian. Kejadian dimulai sekitar pukul 06.10 WIB saat korban Kamarizaman (52), seorang Pegawai Negeri Sipil, sedang sarapan bersama pelapor Dony Anggara (27) dan cucunya di warung milik saksi bernama M. Akil.
Pelaku datang menghampiri korban dengan membawa sebilah parang sepanjang sekitar 1 meter, sambil melontarkan ancaman kepada korban. Pelaku langsung mengayunkan punggung parang ke arah punggung korban sebanyak dua kali, hingga terjadi cekcok. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi, namun kembali menyerang korban di jalan arah kebun, menyebabkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju korban berlumuran darah dan 1 bilah parang panjang berhulu plastik warna biru. Pelaku berhasil diamankan pada pukul 16.00 WIB di kediamannya setelah koordinasi antara Polsek Sungai Batang, Polsek Tanah Merah, dan Satreskrim Polres Inhil. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Batang menyatakan bahwa tindakan cepat dan sinergitas antar satuan sangat membantu dalam penanganan kasus ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mendalami motif di balik tindak penganiayaan tersebut. Menurut Kapolres Indragiri Hilir, tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.