Polsek Singingi Hilir kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Minggu (1/6/2025), tim gabungan dari Polsek Singingi Hilir melakukan operasi penindakan di aliran Sungai Singingi, tepatnya di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.
Operasi ini dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dinda E.K atas nama Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban. Turut serta dalam kegiatan ini adalah Bripka Syahrul AN (Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Pauh), Bripka Ongki Alex Sander, S.H., dan Brigadir Risky Muhammad dari unit Reskrim.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan empat unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Meskipun tidak ditemukan pelaku maupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tim tetap melakukan tindakan tegas. “Keempat rakit langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Ini sebagai upaya pencegahan sekaligus peringatan tegas kepada para pelaku PETI,” jelas Iptu Alferdo Krisnata Kaban.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Singingi Hilir menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam rangka menjaga ketertiban dan menekan kerusakan lingkungan. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Singingi Hilir,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas PETI di wilayah mereka. Operasi penindakan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Singingi Hilir berkomitmen untuk terus menggencarkan penindakan sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan penegakan hukum secara berkelanjutan.