Polsek Singingi Hilir melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Lida dan Danau Nibung, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Jumat sore (23/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin oleh Ps. Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH, yang diwakili Kanit Reskrim Ipda Dinda Elsa Kencana, beserta tim anggota lainnya termasuk Bhabinkamtibmas dan beberapa Briptu.
Ketika petugas tiba di lokasi pertama, Pulau Lida, tidak ditemukan rakit maupun aktivitas PETI. Namun, di lokasi kedua, Danau Nibung, terdapat 9 unit rakit PETI yang ditemukan mengapung di permukaan air meskipun sedang tidak beroperasi. Seluruh rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat, sebagai tindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi para pelaku PETI.
Ipda Dinda Elsa menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polsek Singingi Hilir dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.IK, MH, melalui Ps. Kapolsek Singingi Hilir, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.
Iptu Alferdo Krisnata Kaban menekankan bahwa PETI merupakan ancaman nyata bagi ekosistem dan potensi konflik sosial. Penindakan terhadap aktivitas PETI tersebut berlangsung tanpa hambatan atau perlawanan, dan situasi di lapangan tetap aman dan kondusif. Polsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan liar serta aktif melaporkan jika ada indikasi kegiatan PETI.
Iptu Alferdo mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan ketertiban wilayah. Lingkungan yang rusak akan menjadi kerugian bersama. Dengan demikian, Polsek Singingi Hilir terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah.