Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada hari Jumat, 12 Februari 2021.

Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (25) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Dedi Indra Kusuma mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Batu Enam Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa pelaku AS telah lama menjadi target operasi dan berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan yang intensif.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Dedi.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku memiliki kaitan dengan jaringan narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.