Seorang pria berinisial YF (35) ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Rumbai atas kasus penggelapan sepeda motor milik seorang wanita. YF melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polresta Pekanbaru.
Kejadian ini terjadi ketika YF berhasil mengelabui wanita tersebut dan membawa kabur sepeda motor miliknya. Wanita tersebut kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Rumbai segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Pekanbaru. YF tidak bisa mengelak saat ditanyai oleh petugas terkait motifnya melakukan tindakan penggelapan ini.
Kapolsek Rumbai, AKP Dodi Setiawan, menyatakan bahwa pelaku akan segera menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Tindakan penggelapan yang dilakukan YF merupakan tindakan yang merugikan orang lain dan melanggar hukum.
Wanita yang menjadi korban mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Proses hukum terhadap YF akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian akan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dalam kasus ini.