Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai Timur, Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial A (40) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kapolsek Pinggir, AKP Budi Santoso, mengatakan bahwa dari tangan tersangka A, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat hisap sabu yang diduga digunakan oleh tersangka.

“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan asal usul barang haram tersebut,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang pengedar lain di luar daerah. Polisi pun kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kegiatan pengungkapan narkotika ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir. Polisi berjanji akan terus melakukan razia dan operasi serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait dengan peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka.