Polsek Pelangiran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang diamankan adalah (M) alias (Ak) (36 tahun) dan (RJ) alias (Ak) (62 tahun). Keduanya merupakan petani yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah (M).
Kanit Reskrim Polsek Pelangiran Aipda Ibrahim Hot, S.H., M.A.P. bersama tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah memastikan lokasi, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah (M). Dalam proses penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika termasuk sabu seberat 3,91 gram, timbangan digital, gunting, bong, uang tunai Rp 2.000.000, serta handphone.
(M) mengakui bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya, (R). Pengembangan dilakukan ke Tembilahan dan pada Jumat dini hari (13 Juni 2025), tim berhasil menangkap (R) di kamar 102 Wisma Ananda 2, Jalan Trimas. Keduanya positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine dan diduga kuat berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Pelangiran, menegaskan komitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkotika. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.