Polsek Pasir Penyu melakukan inspeksi mendadak terhadap peredaran minyak goreng kemasan merek Minyakita di sejumlah toko grosir dan pasar tradisional di Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, pada Kamis (20/3/2025) pagi. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita berukuran satu liter dengan takaran yang tercantum pada labelnya.

Penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita yang beredar di pasaran, ungkap Panit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Danil Okto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit Reskrim bersama personel Polsek Pasir Penyu turun langsung ke lapangan guna memastikan produk Minyakita yang beredar telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Mereka mengunjungi beberapa toko di Kecamatan Pasir Penyu, di antaranya Toko P&A di Jalan Sudirman dan Toko Aritonang di Jalan Sudirman.

Dari hasil pengecekan dan pengambilan sampel di lapangan, Polsek Pasir Penyu tidak menemukan adanya ketidaksesuaian volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita. Ipda Danil Okto menyatakan, “Berdasarkan sampel yang kami periksa pagi ini, semua produk yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Meski tidak ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian tetap memastikan bahwa pengawasan terhadap peredaran minyak goreng bersubsidi tetap dilakukan secara berkala. Langkah ini bertujuan untuk menghindari potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. “Kami terus melakukan pemantauan agar tidak ada pihak yang berupaya mengambil keuntungan dengan mengurangi volume minyak goreng, baik merek Minyakita maupun merek lainnya,” tegas Ipda Danil Okto.

Polsek Pasir Penyu juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya. Jika menemukan indikasi ketidaksesuaian volume atau pelanggaran lain, warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang.