Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Pengungkapan dilakukan oleh Polsek Cerenti di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial UR, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, dalam keterangannya pada Kamis (6/2/2025), menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. “Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/II/2025/SPKT/POLSEK CERENTI/POLRES KUANSING/POLDA RIAU, tim dari Polsek Cerenti langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah seorang pria berinisial UR yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKBP Angga.
Saat dilakukan penggeledahan, UR mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang beberapa paket ganja ke bawah pohon mangga. Namun, polisi yang telah bersiaga langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan barang bukti tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket kecil kertas nasi berisi daun ganja kering, 14 paket sedang kertas nasi berisi daun ganja kering, 1 paket besar kertas nasi berisi daun ganja kering, 1 buah gunting, 1 buah hekter (stapler), 1 kantong plastik hitam, 2 lembar kertas nasi, dan 3 unit handphone merek Oppo dan Redmi.
Tersangka UR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cerenti untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kuansing menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing,” tutup AKBP Angga.