Polsek Cerenti melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng dan stingkai di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di Desa Pulau Bayur dan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Selasa pagi (31/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli, SH dan didukung oleh unsur Forkopincam Kecamatan Cerenti.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. IPTU Peri Padli, S.H., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan upaya tegas dalam menanggulangi aktivitas PETI yang dapat merusak ekosistem sungai serta berdampak buruk bagi masyarakat.
Sebelum pelaksanaan penertiban, dilakukan apel kesiapan di lokasi, diikuti dengan arahan pimpinan terkait langkah-langkah penindakan serta patroli gabungan bersama pihak kecamatan dan pemerintah desa. Camat Cerenti, Pj Kepala Desa Pulau Bayur, dan Pj Kepala Desa Pulau Jambu turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dari hasil penertiban di lokasi, ditemukan sebanyak 5 unit rakit PETI jenis dompeng dan 15 unit rakit PETI jenis stingkai yang tidak beroperasi. Semua rakit PETI yang ditemukan langsung dilakukan penindakan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Meskipun tidak ditemukan pelaku di lokasi, Kapolsek Cerenti menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penertiban untuk mencegah kembali munculnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga kelestarian Sungai Kuantan dan mencegah aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat. Kapolsek Cerenti menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan secara berkelanjutan guna memberantas aktivitas PETI di wilayah hukumnya.