Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Mereka berhasil menangkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Sujono mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” ujar AKP Sujono.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 10 Mei 2021. Para pelaku yang diamankan merupakan dua orang pria berinisial A dan R yang merupakan warga Desa Tenggayun.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini.
AKP Sujono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tambahnya.
Kedua pelaku yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika ini. Masyarakat diimbau untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.