Polresta Tanjungpinang telah mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah berhasil mengamankan sembilan tersangka. Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang pada Kamis, 2 April 2026.

Dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan, delapan di antaranya adalah laki-laki dan satu di antaranya adalah perempuan. Empat dari para tersangka diketahui sebagai residivis. Mereka terlibat dalam peran sebagai pengedar maupun perantara dalam transaksi narkotika.

Kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah, yaitu dua kasus di Kecamatan Tanjungpinang Kota, empat kasus di Tanjungpinang Barat, dan tiga kasus di Tanjungpinang Timur. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 92,47 gram dan 256 butir ekstasi atau setara dengan 112,20 gram.

Menurut AKP Lajun, para tersangka memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga pegawai negeri sipil. Para tersangka dengan inisial AN, RA, P, DC, EW, dan H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka MR dan R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lebih berat, termasuk pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati. AKP Lajun menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang.

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Lajun.