Polresta Pekanbaru telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan tindak intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (Ormas) terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Imbauan tersebut disampaikan secara tegas oleh pihak kepolisian.
Imbauan ini merupakan respons dari Polresta Pekanbaru terhadap adanya laporan masyarakat terkait adanya intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh oknum Ormas terkait dengan permintaan THR. Polresta Pekanbaru sebagai instansi kepolisian di daerah tersebut menegaskan bahwa tindakan intimidasi atau ancaman tidak dapat dibiarkan terjadi.
Kepala Kepolisian Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh oknum Ormas terkait dengan permintaan THR. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika merasa mendapatkan intimidasi atau ancaman terkait dengan permintaan THR. Melalui laporan yang diterima, Polresta Pekanbaru dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh oknum Ormas terkait dengan permintaan THR merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibiarkan. Polresta Pekanbaru berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak pelaku intimidasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Imbauan yang disampaikan oleh Polresta Pekanbaru ini juga sebagai bentuk upaya pencegahan agar tindakan intimidasi tidak terus terjadi di masyarakat. Pihak kepolisian berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menyambut Hari Raya.
Polresta Pekanbaru juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Pekanbaru dapat terjaga dengan baik.
Kombes Pol Susanto juga menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan dan penanganan yang cepat terhadap setiap laporan yang diterima terkait dengan tindakan intimidasi atau ancaman terkait permintaan THR. Polresta Pekanbaru siap bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.