Polresta Pekanbaru telah mengungkap tiga kasus tindak pidana yang tengah menjadi perhatian publik. Kasus-kasus tersebut terkait dengan pengelolaan sampah secara ilegal dan kasus pemerasan yang melibatkan oknum masyarakat.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, menyampaikan dalam konferensi pers di Ruang Multimedia, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, pada Selasa (15/4/2025), bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari instruksi pimpinan Polri dan sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Kasus pertama yang diungkap adalah kasus pengelolaan sampah ilegal. Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah AAS (20), R (21), dan ZE (wiraswasta) yang berperan sebagai sopir yang mengangkut sampah dan membuangnya tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
Tindak pidana ini melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kejadian terjadi antara tanggal 4 hingga 9 April 2025 di tiga lokasi berbeda, yaitu Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, dan dua titik di Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya.
Kasus kedua menyangkut pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait pembuangan sampah yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Dua orang tersangka, RMH (22) dan T (59), tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan pemerintah.
Tindak pelanggaran ini didasarkan pada Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kejadian terjadi pada tanggal 4-9 April di simpang Jalan Lobak-Jalan SoekarnoHatta (Simpang Ardat) dan Jalan Rumbai Camp di samping Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kecamatan Rumbai.
Polresta juga mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan dengan modus mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Dua tersangka berinisial M (swasta) dan D (buruh) melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha di Jalan Melur, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, pada 9 April.
Barang bukti yang disita termasuk 7 lembar kuitansi bertanda DLHK yang sudah terisi, 15 lembar kuitansi kosong, buku rekening BRI dan kartu ATM milik tersangka M, serta satu surat perintah tugas palsu tertanggal 29 Januari 2025. Kasus ini dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Penanganan ketiga kasus ini dilakukan demi menertibkan pengelolaan sampah serta mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Pemko bersama Polresta telah melakukan berbagai upaya sosialisasi sebelumnya. Jeki menegaskan bahwa penindakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang masih terjadi.