Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan bahwa akan dilakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya mulai tanggal 10 Agustus 2021. Pengetatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan bahwa pengetatan PSBB ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan akan dievaluasi setiap minggu. “Kami harus segera mengambil langkah tegas untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan memutus rantai penularan virus ini,” ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers.
Pengetatan PSBB ini akan berdampak pada sektor ekonomi, namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak. “Kami akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pengetatan ini agar mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan pokoknya,” tambah Ridwan Kamil.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Berli Hamdani, menambahkan bahwa kasus positif Covid-19 di wilayah Bandung Raya terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir. “Kami melihat peningkatan kasus positif yang cukup signifikan di Bandung Raya, oleh karena itu pengetatan PSBB perlu segera dilakukan,” ujar Berli Hamdani.
Selain pengetatan PSBB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan mengintensifkan program vaksinasi di wilayah Bandung Raya. “Kami akan meningkatkan jumlah tempat vaksinasi dan mempercepat proses vaksinasi bagi masyarakat di Bandung Raya,” kata Ridwan Kamil.
Sementara itu, Walikota Bandung, Oded M. Danial, mendukung keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengetatan PSBB. “Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama, kita harus bersama-sama mendukung langkah-langkah pemerintah demi memutus penyebaran virus ini,” ujar Oded M. Danial.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara teratur guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” tutup Ridwan Kamil.