Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru akan segera memanggil wanita berinisial ES terkait kasus dugaan penipuan jual beli perumahan. ES, yang merupakan pihak developer perumahan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap tersangka ES akan segera dilakukan setelah penetapan status tersangka pada Senin (7/7/2025).

ES dilaporkan oleh sembilan warga yang menjadi korban penipuan jual beli perumahan dan tanah oleh PT Pradana Jaya Properti. Para korban mengalami kerugian total sebesar Rp 2,1 miliar karena pembangunan perumahan tidak kunjung dilakukan dan sertifikat hak milik tidak pernah diberikan.

Beberapa warga yang telah membayar lunas rumah dan kavling tanah kepada ES menemukan bahwa tanah mereka dijual kembali ke pihak lain. Bahkan ada yang rumahnya telah dihuni namun tidak memiliki sertifikat, dan tanah kavlingan dijual secara ganda.

Oknum developer ES tiba-tiba menghilang dan memblokir kontak konsumen, menyebabkan kekecewaan di kalangan warga. Saat warga mendatangi rumah ES, mereka hanya menemui suaminya, eks Lurah AN, yang kemudian menghilang saat diminta istrinya menemui para korban.

Kejadian ini viral di media sosial TikTok, namun belum ada kepastian atau jawaban dari pihak terkait. Sang lurah pun memilih untuk meninggalkan rumah saat warga mencarinya.