Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,15 kilogram dan ganja seberat 746,53 gram di Mapolresta Barelang, Jumat (21/3/2025). Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Januari hingga Maret 2025.

Barang bukti ini diperoleh dari pengungkapan tujuh kasus narkotika selama tiga bulan terakhir. Heribertus menyebutkan, tersangka dalam kasus ini ditangkap di berbagai lokasi, seperti Bandara Internasional Hang Nadim, hotel, rumah kos, apartemen hingga bengkel.

Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk pelaksanaan tugas, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan semua stakeholder dan masyarakat untuk memerangi peredaran narkotika di Kota Batam,” ujarnya.

Heribertus mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan sebagai upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Batam. Tindakan ini sebagai bentuk komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

Dalam upaya pemberantasan narkoba, Polresta Barelang terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penulis: Irvan Fanani