Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran di lahan hutan Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk, S.I.K, menyatakan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap 3 orang pelaku pembakaran di lahan hutan tersebut. Mereka adalah AMS, H, dan S.

Menurut AKP Rejoice Benedicto Manalu, kejadian ini terdeteksi pada Selasa, 27 Mei, sekitar pukul 13.30 WIB saat dilakukan verifikasi HOT SPOT oleh personel Polsek Rokan IV Koto. Mereka menemukan adanya pembukaan lahan yang mencurigakan dengan luas sekitar 10 hektar.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, memerintahkan kepada Kasat Reskrim dan Kapolsek Rokan IV Koto beserta anggota Unit Tipidter untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian pada Rabu, 28 Mei.

Setelah melakukan survey, ditemukan bahwa lahan tersebut telah terbakar akibat pembukaan lahan dengan cara illegal. Lokasi kejadian diduga masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

AKP Rejoice juga menyebutkan bahwa setelah penyelidikan, pemilik lahan yang terbakar adalah AMS, yang dibantu oleh dua pekerja inisial H dan S. Mereka diamankan bersamaan dengan barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan minyak yang digunakan untuk membakar ranting kayu.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rohul untuk diproses lebih lanjut. Mereka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku terkait tindakan pembakaran lahan hutan.