Tiga orang pria berinisial RM, RS, dan A diamankan jajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) setelah kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara, tepatnya di wilayah Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. Aksi premanisme tersebut meresahkan para pengguna jalan, terutama sopir angkutan barang yang kerap menjadi sasaran pemalakan. Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Rohil yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata langsung bergerak cepat melakukan penindakan pada Selasa malam, 6 Mei 2025.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syafroni, membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku yang tertangkap tangan saat meminta uang kepada sopir secara ilegal. “Ketiga pelaku melakukan pungli dengan cara meminta uang secara sukarela kepada para sopir truk. Mereka mengaku tidak memaksa, tetapi tindakan ini tetap tidak dibenarkan secara hukum,” ungkap AKBP Isa, Rabu (7/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku terpaksa melakukan pungli untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka berdalih lebih memilih ‘meminta uang’ daripada mencuri. “Para pelaku mengatakan bahwa mereka lebih memilih meminta secara sukarela daripada melakukan tindakan kriminal lain, seperti pencurian,” sambung AKBP Isa.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp17.000 sebagai barang bukti hasil pungli. Meski jumlahnya kecil, polisi menilai tindakan itu tetap melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. “Sekecil apa pun praktik premanisme, akan kami tindak. Ini bagian dari komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di jalur lintas antarprovinsi yang vital,” tegas AKBP Isa.

Sebagai langkah pembinaan awal, ketiga pelaku diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.