Proses hukum terhadap Aldiko Putra, anggota DPRD Kuantan Singingi, memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Kuasa hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda, merasa sangat kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan yang dinilai terburu-buru melimpahkan perkara ke pengadilan. Tindakan ini dianggap mengabaikan proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Sidang praperadilan digelar pada Senin (24/3/2025) diwarnai dengan permintaan mengejutkan dari pihak termohon, yaitu Polres Kuantan Singingi. Mereka meminta agar praperadilan dihentikan dengan alasan perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan dan memasuki tahap persidangan. Kepolisian Resor Kuantan Singingi, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan agar hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon gugur demi hukum.

Hal ini didasarkan pada fakta bahwa perkara pokok atas nama Aldiko Putra Als Adiko Bin Kasasi telah dilimpahkan dan teregister di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, dengan jadwal sidang pertama pada 24 Maret 2025. Menurut SEMA Nomor 5 Tahun 2021, sejak berkas perkara dilimpahkan, pemeriksaan praperadilan gugur demi hukum. Status tersangka beralih menjadi terdakwa, dan wewenang penahanan beralih ke hakim pengadilan negeri.

Oleh karena itu, hakim praperadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pemohon. Termohon meminta agar hakim menolak seluruh permohonan pemohon, menyatakan permohonan tersebut gugur demi hukum, dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Intinya, termohon berargumen bahwa praperadilan tidak relevan lagi karena perkara pokok sudah masuk ke tahap pengadilan negeri.

Permintaan ini sontak memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum Aldiko Putra. “Kami melihat ada upaya untuk membatasi hak hukum klien kami. Praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang berstatus tersangka,” ujar Selfy Asmalinda tim kuasa hukum Aldiko Putra. Kuasa hukum Aldiko Putra menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum ini, antara lain, pelimpahan Perkara yang Terburu-buru, dan Kejaksaan dinilai tidak menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan serta pelimpahan perkara sebelum putusan praperadilan dianggap melanggar prinsip due process of law.

Menurutnya, permintaan penghentian Praperadilan yang tidak berdasar. Polres Kuantan Singingi dianggap berupaya menghalangi hak konstitusional tersangka. Dia menilai, permintaan penghentian praperadilan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu kurangnya transparansi dalam Penyelidikan dan Penyidikan. Sidang praperadilan akan digelar secara maraton dan diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan, dan keputusan hakim akan menjadi penentu sah atau tidaknya penahanan Aldiko Putra. Sidang Prapid tadi pagi dipimpin oleh Hakim Tunggal, Samuel Pebrianto Marpaung SH.