Polres Kuansing menetapkan dua orang kakak adik warga Nias, FT (34) dan FZ (39), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi. Penetapan ini dilakukan karena polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Kasus perambahan hutan ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemodal yang mempekerjakan kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polsek Kuansing, AKP Shilton, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap koordinator yang mempekerjakan FT dan FZ di dalam kawasan HPT. Shilton juga menyatakan kesulitan dalam mengungkap pelaku utama kasus ini karena para pemodal seringkali menggunakan modus dengan mempekerjakan penjaga kebun yang sulit diidentifikasi.
Menurut Shilton, sulitnya mengungkap pelaku utama dalam kasus perambahan hutan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pihak kepolisian. Terkait dengan adanya gugatan praperadilan, Shilton menyatakan siap menerima gugatan tersebut. Dia juga menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh FT dan FZ di kawasan hutan tersebut melanggar aturan UU tentang Kehutanan.
Aliyus Laia, kuasa hukum FT dan FZ, menyatakan bahwa kedua tersangka hanya dijadikan kambing hitam dalam kasus ini. Mereka hanyalah pekerja yang diupah oleh seorang pemodal berinisial R. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama dan pemodal di balik kasus ini.