Kebakaran lahan terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kali ini, sekitar dua hektare kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh dilalap api. Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., M.H., mengonfirmasi kejadian tersebut dan mengatakan bahwa tiga orang tersangka berinisial AW, NK, dan AR telah diamankan.

Peristiwa kebakaran lahan pertama kali diketahui oleh Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar-butar, yang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Mereka menemukan lahan seluas dua hektare terbakar dan proses pemadaman dilakukan bersama instansi terkait dengan lokasi yang langsung dipasangi garis polisi.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran, seperti dua potong kayu bekas terbakar dan satu botol berisi minyak bercampur oli bekas. Tim Satreskrim Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku. Ketiga tersangka berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda pada Selasa malam (27/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kuansing menyatakan bahwa ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuansing dan akan diproses secara hukum. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 36 angka 17 dan angka 19 jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Polres Kuansing menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Menurut Kapolres, tindakan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar.