Polres Karimun berhasil menangkap dua pelaku pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 8 Februari 2025. Penangkapan ini berhasil membongkar praktik pemerasan yang meresahkan di kalangan ASN di daerah tersebut. Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, membenarkan penangkapan tersebut, dan menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan berinisial F dan H. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tiga orang ASN dengan cara yang cukup mengancam.
Menurut informasi yang dihimpun, modus operandi para pelaku cukup sederhana namun mengancam. Mereka meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mengangkat isu terkait ASN yang menjadi korban ke media massa, bahkan akan melaporkan mereka kepada pihak berwenang jika tidak memenuhi permintaan tersebut. “Ya, dua orang yang kami amankan atas nama F dan H,” ujar AKBP Robby dilansir tribunbatam.id, Minggu (9/2/2025).
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah uang tunai sebesar Rp 29.980.000. Meskipun telah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut mengenai peran masing-masing pelaku dan rincian kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Karimun menyatakan, “Kami masih mendalami kasus ini, nanti akan kami informasikan lebih lanjut.” Penangkapan ini merupakan upaya pihak kepolisian untuk memberantas praktik pemerasan yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
AKBP Robby Topan Manusiwa juga menekankan pentingnya kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak kriminal. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, pihak kepolisian dapat lebih cepat bertindak dan mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan sekitar. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan yang dilakukan oleh pelaku.