Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dialami oleh MS, warga Desa Salo Baru, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Pelaku berinisial YN (29) berhasil ditangkap, dan sepeda motor milik korban telah ditemukan serta dikembalikan.

Kejadian bermula pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban baru pulang ke rumah dan memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya di ruang depan rumah. Keesokan paginya, korban mendapati sepeda motornya telah raib dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyampaikan bahwa Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku YN di Desa Ridan, Kecamatan Bangkinang. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.20 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Kampar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan motto “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah; Kampar Bumi Serambi Mekkah, Bekerja dengan Hati Nurani.”

AKP Gian menegaskan bahwa pengembalian sepeda motor kepada korban MS merupakan bentuk nyata pelayanan humanis dari kepolisian kepada masyarakat. Dia juga menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dalam menyimpan kendaraan serta segera melapor jika mengalami kehilangan.