Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang meresahkan warga di sekitar salah satu rumah sakit swasta di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan RengatRengat. Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (21/5/2025) siang, polisi meringkus seorang pria berinisial IM alias Ikhsan (21), warga Desa Kampung Besar Seberang. Dari tangan pelaku, tim gabungan dari Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 1,35 gram, beserta sejumlah alat dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu kamar kos di samping rumah sakit. “Warga menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ungkap AKBP Fahrian, Jumat (23/5/2025).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit IV Sat Intelkam Ipda Melki Faldo. Saat itu, pelaku ditemukan di dalam kamar kos dan tidak dapat mengelak saat petugas menemukan tujuh bungkus sabu yang disembunyikan di lipatan kain hitam. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, sendok pipet, tas sandang, handphone merek Vivo, dan uang tunai Rp95.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah sekitar. Lokasi kos yang dekat rumah sakit sengaja dipilih agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tambah Kapolres. Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.