Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Inhu dalam memerangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan bantuan teknologi pemantauan milik Polda Riau, Dashboard Lancang Kuning (DLK). Hal ini terjadi setelah satu hotspot terpantau aktif di Desa Alim.
Tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu langsung turun ke lokasi untuk mengamankan seorang pria berinisial RP alias Rikardo (28), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, menyatakan bahwa mereka bergerak cepat setelah hotspot terpantau melalui DLK.
RP ditangkap pada Rabu (2/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Denalu, Desa Alim. Saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan lahan seluas kurang lebih satu hektare dalam kondisi terbakar dengan api masih menyala. Lahan tersebut ternyata milik seseorang berinisial VP, yang menyebut adiknya, RP, sebagai pelaku pembakaran.
Modus operandi pelaku adalah membakar lima tumpukan semak hasil imasan yang sudah kering menggunakan mancis untuk membuka kebun baru. Setelah api membesar, pelaku pergi meninggalkan lokasi. RP mengakui perbuatannya kepada penyidik dan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk parang, kayu bekas terbakar, tanaman sawit, dan cangkul.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin 4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHP. Saat ini, RP dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi cepat Polres Inhu ini membuktikan keseriusan aparat dalam mencegah bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berisiko tinggi dan melanggar hukum. -gus