Satres Narkotika Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus menunjukkan keberhasilannya dalam menangani kasus pidana narkotika dalam beberapa bulan terakhir. Pada Kamis (20/3/2025), dua pengedar sabu berhasil dibekuk di Lr. Balam Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan. Mereka adalah dua pelaku berinisial S (26) dan RS (44) yang diamankan bersama barang bukti seberat 0,50 gram sabu.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora melalui Kasatres Narkotika Iptu Gerry Agnar Timur menyatakan bahwa sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SE. “Di rumah SE ini ada dua pria S dan RS dicurigai, anggota lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu,” ujarnya. Saat diinterogasi, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial A.
“Inisial A ini masih kami selidiki. Dan para pelaku serta barang bukti sudah kami tahan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Gerry. Para pelaku akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tindakan tegas tersebut merupakan upaya Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.