Polres Indragiri Hilir telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kejadian ini pertama kali dilaporkan pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB oleh Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung, Aipda Denny Hidayat, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kebakaran lahan di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, diketahui bahwa kebakaran telah menghanguskan lahan seluas kurang lebih 5 hektare, terjadi di Jalan Parit Masjid Dusun Simpang Luar. Berdasarkan penyelidikan di lapangan, satu orang tersangka berinisial SL (55), seorang petani asal Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Tersangka ditangkap oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil pada Rabu, 2 Juli 2025. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui telah membakar lahan untuk membersihkan rumput dan semak belukar hasil tebasan, sebagai persiapan penanaman pohon sawit. Pembakaran dilakukan dengan cara membakar tumpukan sisa tumbuhan jagung, ranting, dan dedaunan di lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Saat ini, Polres Inhil sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat reskrim menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang dapat merugikan masyarakat. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif terhadap masyarakat.