Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil menangkap seorang warga Kecamatan Tembilahan yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi tentang seringnya tindak pidana narkotika di Jalan Kembang Tembilahan.

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah tempat tinggal tersangka berinisial HF (30). Saat dilakukan pengintaian terhadap tersangka, anggota kepolisian melakukan penyergapan ketika tersangka melintas di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan.

Setelah dilakukan penyergapan, polisi menemukan 5 paket sabu seberat 2,31 gram di dalam saku celana tersangka. Selain itu, anggota Sat Resnarkoba juga melakukan penggeledahan terhadap kamar milik tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan didapat dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.

Tersangka beserta barang bukti sabu-sabu tersebut diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. AKBP Farouk menegaskan bahwa penindakan terhadap pengedar narkotika tetap akan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor: Fajar Satria