Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Rabu (14/5). Penangkapan ini merupakan hasil operasi Pekat Premanisme yang dilakukan pihak kepolisian.

Pelaku, Parhaji alias Aji (20), warga Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, ditangkap atas laporan Yudistira (32) yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX King-nya pada Sabtu (10/5) lalu.

Kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di garasi belakang rumah korban di Jalan Lintas Samudra KM 10, Desa Petalongan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan sepeda motor tersebut di rumah pelaku.

“Parhaji mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha RX King (nomor polisi BH 4477 RI), STNK, BPKB, kunci motor, dan kwitansi pembelian motor,” kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora.

Atas perbuatannya, Parhaji dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, pelaku telah diamankan dan proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Keritang, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhil.

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Korban mengalami kerugian material sebesar Rp10.000.000.