Polres Indragiri Hulu Sita Aset Mewah Bandar Narkoba Mak Gandi Terkait TPPU
Polres Indragiri Hulu menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba dengan menyita sebuah rumah mewah yang diduga milik bandar narkoba Nurhasana atau yang lebih dikenal sebagai ‘Mak Gandi’.
Penyitaan rumah mewah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa rumah tersebut diduga berasal dari hasil bisnis haram narkotika yang dijalankan oleh Mak Gandi.
Penyitaan aset ini merupakan upaya nyata dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani oleh Polres Indragiri Hulu.
AKBP Fahrian menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas kejahatan narkoba secara komprehensif dan kolaboratif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk menilai nilai aset yang disita.
Selain rumah mewah, Polres Indragiri Hulu juga menyita serangkaian aset lain yang diduga terkait dengan bisnis haram Mak Gandi, termasuk rumah toko dan rumah hunian lainnya.
Proses penyitaan aset dilakukan berdasarkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Rengat untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya.
AKBP Fahrian kembali menegaskan pentingnya penghitungan nilai aset yang disita dalam menunjang proses hukum yang lebih lanjut dalam kasus narkoba Mak Gandi.
Kasus jaringan narkoba Mak Gandi terungkap dari penangkapan seorang pria yang mengakui mendapatkan sabu dari Mak Gandi untuk diedarkan kepada orang lain.
Tim kepolisian berhasil menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah besar di kediaman Mak Gandi setelah interogasi terhadap pria yang ditangkap terkait kasus tersebut.