Polres Dumai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional. Tersangka berinisial MN (25) berhasil diamankan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, menyatakan bahwa dari tangan tersangka polisi menyita 10 paket sabu dengan berat total mencapai 9.960,31 gram. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp9,9 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di wilayah Selingsing. Tim opsnal melakukan pengintaian hingga mencurigai seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor yang mogok di jalan.

“Saat hendak dilakukan penangkapan, orang yang membantu mendorong sepeda motor tersebut berhasil melarikan diri. Sementara tersangka MN berhasil diamankan bersama barang bawaannya yang mencurigakan,” ujar Angga, Rabu (11/3/2026).

Tersangka MN merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah, yang baru kembali dari Malaysia. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel berisi dua paket wallpaper dinding yang digunakan untuk menyamarkan 10 bungkus besar sabu.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Suzuki Spin, serta uang tunai sebesar Rp1,9 juta.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). MN diperintahkan membawa sabu tersebut ke sebuah hotel di Dumai untuk diserahkan kepada penerima berinisial F yang juga masih buron.

Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa menuju wilayah Jawa Tengah melalui jalur darat untuk diedarkan di daerah tersebut. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut kepada penerima.

Kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 49.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dari pengungkapan kasus ini. Dalam pengembangan perkara, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai.

Tersangka MN dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.