Resnarkoba Polres Dumai berhasil menangkap dua pengedar narkoba yang membawa total 29 kg sabu dan 413 pil ekstasi. Kasus ini diungkap oleh Satnarkoba Dumai dan barang bukti berhasil disita.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, menjelaskan bahwa nilai barang bukti tersebut mencapai hampir Rp20 miliar. Polisi berhasil mengungkap dua kasus yang berbeda yang diduga akan dipasarkan di Dumai.
Salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama R, berusia 38 tahun dan berasal dari Bengkalis. Ia kedap air membawa 28 kg sabu dan ditangkap saat mengumpulkan narkoba dari Kecamatan Rupat menuju ke pelabuhan tidak resmi di Medang Kampai Dumai pada Jumat, 9 Mei 2025.
Tersangka R mengaku bahwa ia menerima bayaran sebesar Rp1 juta per kilogram sabu yang ia kirimkan. Sabu tersebut disembunyikan dalam dua kotak susu berisi 28 paket besar berbungkus teh hijau merk Quanyinwang dan ditaruh di sepeda motor matic.
Polisi menyatakan bahwa kasus ini merupakan jaringan internasional dan masih terus memburu pelaku lainnya. Tersangka R mengaku bahwa ia sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba sebelum akhirnya tertangkap.
Tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal narkoba yang berisiko hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, polisi juga berhasil menggagalkan upaya pengedaran 1 kg sabu dan 413 pil ekstasi merk Tiger.
Tersangka lainnya, SK, berusia 25 tahun dari Dumai, berhasil ditangkap di Kelurahan Pelintung pada Senin, 12 Mei 2025. Ia menjanjikan upah sebesar Rp8 juta namun hanya menerima Rp200 ribu. Petugas berhasil menemukan ekstasi dalam dua bungkus plastik dan sabu di dalam teh merk Quanyinwang saat melakukan penggeledahan.
Polres Dumai terus melakukan patroli untuk memberantas peredaran narkoba. Mereka mengajak warga untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait peredaran narkoba di daerah tersebut. Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, menegaskan bahwa Dumai menjadi target utama pemasaran narkoba dan akan terus diwaspadai.