Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis telah berhasil membongkar sindikat perambah hutan lindung di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Mereka juga berhasil menangkap seorang pria berinisial MD, yang diduga menjadi otak utama jaringan tersebut.
MD melakukan aksinya dengan menyamarkan kegiatan perambahan sebagai aktivitas kelompok tani. Menurut Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, MD menjual lahan di kawasan hutan lindung seolah-olah milik kelompok tani dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare.
Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui bahwa MD telah berhasil menjual seluas 40 hektar lahan di hutan lindung tersebut dengan keuntungan mencapai Rp385 juta. Pengungkapan kasus ini dimulai ketika tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama PT BBHA melakukan patroli rutin di area konsesi perusahaan pada Sabtu (10/5/2025).
Di lokasi, petugas menemukan dua pondok pekerja dan dua unit alat berat yang tengah beroperasi membuka lahan. Polisi kemudian membentuk dua tim untuk menyisir lokasi dan berhasil mengamankan dua unit ekskavator merek Sumitomo dan Hitachi. Dalam operasi tersebut, dua operator alat berat berinisial RSP dan AP juga turut diamankan.
Selain ekskavator, sejumlah barang bukti lain juga disita, termasuk kwitansi jual beli lahan serta plang batas lahan atas nama pembeli. Ipda Fachri menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan pelaku lainnya serta menelusuri aliran dana dari transaksi ilegal ini. Saat ini, MD telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut.
Ipda Fachri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal yang merusak kelestarian hutan lindung tersebut.