Polres Bengkalis Berhasil Menggagalkan Praktik Illegal Logging di Siak Kecil
Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menggagalkan praktik illegal logging di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Operasi ini berlangsung pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu pada malam hari. Tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung di lokasi untuk mengungkap kasus tersebut.
Petugas menemukan truk yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi di tempat kejadian perkara. Seorang pria berinisial RS ditangkap sebagai pengangkut kayu ilegal yang diduga berasal dari hasil illegal logging di kawasan hutan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang memuat sekitar empat meter kubik kayu olahan. Mereka juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk berkoordinasi dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap illegal logging yang merusak lingkungan. Pembalakan liar tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian ekosistem hutan.
Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perusakan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau.