Polres Bengkalis memusnahkan lebih dari satu ton bawang merah dan ratusan ban bekas hasil sitaan dari upaya penyelundupan melalui jalur laut tidak resmi di wilayah Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, pada Selasa (6/5/2025), dan dipimpin oleh Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra. Hadir pula Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, pihak Bea Cukai, dan sejumlah instansi terkait.
Kompol Anton menjelaskan, “Hari ini kami musnahkan 1.150 karung bawang merah dan ratusan ban sepeda motor serta ban mobil bekas hasil pengungkapan pada Kamis (24/4/2025).” Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kapal motor tanpa nama kandas di Pantai Sepahat. Tim gabungan Polres Bengkalis langsung melakukan penyisiran melalui jalur darat dan laut.
Dari lokasi, tim berhasil mengamankan satu unit kapal motor yang membawa ribuan karung bawang merah dan ban bekas. Kelima tersangka yang diamankan adalah Emi bin Izharuddin (28), warga Desa Sepahat (ABK kapal), Hendrik bin Suryadi (36), AS bin Waris (30), M alias Pani Gondrong bin Bibit Kuntono (35), KA bin Karnolis (27) (pembeli ban bekas).
Kanit Tipidter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, menambahkan bahwa para tersangka juga berperan sebagai sopir truk pengangkut barang ilegal tersebut. Ia juga menyatakan bahwa dua truk yang membawa sisa barang selundupan berhasil dihentikan di wilayah Kota Dumai. Satu di Pelintung membawa bawang, dan satu lagi di depan Polsek Bukit Kapur mengangkut ban bekas.
Penyelundupan lewat jalur tikus sudah sering terjadi, dan pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan Bea Cukai untuk memperketat pengawasan di kawasan pesisir. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Pulau Bengkalis.
Barang bukti yang diamankan meliputi 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 unit ban mobil bekas, satu kapal motor, dan dua unit truk pengangkut. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.