Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan PH sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara, Rabu (8/4/2026). PH diduga membuka lahan untuk dijadikan kebun dengan cara membakar. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Yohn Mabel menyampaikan bahwa perkara ini terungkap setelah titik hotspot terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.

Personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat mendatangi lokasi kebakaran lahan setelah adanya deteksi titik hotspot. Tim langsung melakukan upaya pemadaman guna mencegah meluasnya api. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti, serta analisis ahli lingkungan, satu orang tersangka berinisial PH ditetapkan sebagai tersangka.

Lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dijadikan kebun sawit oleh tersangka. Lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara menurut hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Saat dimintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan HPK seluas 35 hektar yang digarapnya menjadi kebun sawit.

Beberapa saksi mengaku sering melihat tersangka berada di lokasi lahan yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Saksi ahli lingkungan Prof Bambang Hero Saharjo dan analisis citra satelit mengungkapkan indikasi awal kebakaran berasal dari area lahan yang digarap tersangka. Petugas menemukan bekas-bekas pembakaran, memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

Saat mengetahui kebakaran di lahan yang digarapnya, tersangka kabur meninggalkan Rupat Utara hampir satu bulan. Penyidik telah mengamankan sejumlah sampel barang bukti antara lain sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang telah hangus. Jenis tanah yang terbakar merupakan tanah mineral. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.